Jasa Pengurusan Izin Edar Alkes | Legalitas PKRT, IPAK, IDAK
LEGALKES
Jasa Legalitas Alat Kesehatan
Legalkes merupakan divisi dari PT SIWA DUTA GEMILANG yang bergerak dalam bidang kepengurusan izin atau legalitas serta membantu proses pengurusan sertifikat bagi individu maupun perusahaan yang berfokus di alat kesehatan yang secara legal sesuai badan hukum yang berlaku saat ini.
Legalkes terus tumbuh dan berkembang sangat baik dengan terus memprioritaskan komitmen pada kualitas, pelayanan, kepuasan dan kesuksesan klien kami.
Kami juga mengutamakan hasil kerja berkualitas yang mampu dipertanggungjawabkan. Hal ini bertujuan agar setiap klien merasa puas terhadap layanan yang kami berikan.
Layanan
Jasa Pengurusan Izin Edar Alkes PKRT | Legalitas IPAK & IDAK
Klien Kami
Jasa Pengurusan Izin Edar Alkes PKRT Bekasi | Legalitas IPAK & IDAK
PORTOFOLIO
Artikel
Peran Konsultan Alat Kesehatan: Solusi Profesional untuk Bisnis Alkes Anda
Peran Konsultan Alat Kesehatan: Solusi Profesional untuk Bisnis Alkes Anda Dalam dunia bisnis alat kesehatan yang semakin kompetitif, keberadaan tenaga ahli di bidang regulasi dan perizinan menjadi sangat penting. Mereka tidak hanya membantu dalam proses administratif, tetapi juga memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai standar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan regulasi yang berlaku. Artikel ini akan […]
Tips Agar Pengajuan Izin Edar Alat Kesehatan Tidak Ditolak
Mengurus izin edar alat kesehatan menjadi langkah penting bagi produsen dan distributor agar produk mereka dapat dipasarkan secara legal di Indonesia. Sayangnya, banyak pengajuan yang ditolak karena berbagai alasan. Oleh karena itu, agar pengajuan izin edar berjalan lancar tanpa kendala, perhatikan beberapa tips berikut. 1. Pahami Regulasi yang Berlaku Sebelum mengajukan izin edar, Anda harus […]
Mengapa Izin Edar PKRT Itu Penting?
Industri kesehatan terus berkembang, dan izin edar Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) menjadi faktor krusial yang tidak bisa diabaikan oleh produsen dan distributor. PKRT mencakup berbagai produk seperti antiseptik, desinfektan, alat kontrasepsi, serta produk pembersih dan perawatan pribadi. Agar produk-produk ini aman bagi masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mewajibkan setiap produk PKRT memiliki izin edar […]


